Liputan6.com, Jakarta - Anggota Polres Kepulauan Seribu berinisial Bripda S ditahan penyidik Propam Polda Metro Jaya setelah kasus asusila kepada kekasihnya viral di media sosial.Â
Bripda S mencoba mencari jalan pintas setelah mengetahui kekasihnya berinisia A mengandung anaknya dari hasil hubungan gelap. Bripda S yang tak mau bertanggung jawab atas perbuatannya itu memaksa A menggugurkan kandungannya.
Kejadian itu pun telah diselidiki penyidik Polres Kepulauan Seribu. Hasil pemeriksaan sementara, didapatkan keterangan bahwa Bripda S dan A telah berpacaran sejak 2018.
Advertisement
Baca Juga
"Awalnya antara Bripda S dengan Saudari A ini merupakan pasangan kekasih yang menjalin hubungan sejak tahun 2018," kata Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian saat dikonfirmasi, Jumat (9/12/2022).
Selama menjalin hubungan tepatnya pada sekitar September 2022, Bripda S diduga melakukan perbuatan fisik dan asusila kepada A.
"Yang mana perbuatan tersebut termasuk di dalam pelanggaran Kode Etik Kepolisian," kata Eko.
Atas tindakan tersebut, lanjut Eko, Bripda S tengah diperiksa oleh penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya. Bripda S ditahan di tempat khusus (Patsus) untuk proses penyidikan pelanggaran etik atas laporan A.
"Untuk mempermudah proses pemeriksaan perkara yang dilaporkan Saudari A, maka saat ini Bripda S ditempatkan di dalam Patsus di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Kapolres.
Â
Viral di Media Sosial
Kasus ini awalnya viral di media sosial, melalui unggahan akun twitter @istighfar_heh, memperlihatkan video berdurasi 42 detik yang menampilkan sejumlah potongan gambar.
Terlihat dalam potongan gambar itu keluhan yang diluapkan sang wanita atas kondisi kehamilannya yang ternyata tidak mau dipertanggungjawabankan oleh sang kekasih.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com
Advertisement